Batam-(Kepri populer.Com)-Sepertinya, himbauan Pemerintah Kota Batam yang mengatur tentang jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah tak dihiraukan oleh beberapa pengusaha hiburan malam di Kota Batam, salah satunya D’VIBES PUB & KTV.
Bagaimana tidak, tempat hibuan malam yang berada di salah satu Hotel di wilayah Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja dengan sangat jelas dan berani mengangkangi peraturan yang telah dibuat Pemerintah Kota Batam bersama-sama dengan DPRD Kota Batam, Kepolisian, dan Kodim Batam.
Dari informasi lapangan yang dikumpulkan media ini, D’VIBES PUB & KTV melanggar jam operasional selama bulan puasa. Padahal Dinas Pariwisata Batam telah membuat edaran untuk membatasi operasional tempat hiburan dengan lama operasional hanya 2 jam selama bulan puasa.
Menurut keterangan salah satu pelayan yang tak ingin disebut identitasnya menyebutkan, permainan bola pimpong terus berjalan nyaris sampai jam 4 subuh, Senin (10/3/2025).
“Hall tutup jam dua bang, sebut waiter (pelayan minuman),” ujarnya.
Oknum Waiter juga menuturkan bahwa di ruang VIP bisa lebih lama jam operasionalnya. Selain para Tamu bisa lebih lama, tamu juga disuguhi dengan permainan bola pimpong.
Bahkan, D’VIBES PUB & KTV disinyalir menyediakan cewek pendamping tamu (biasa disebut LC) yang berpenampilan seksi, dan pandai menari erotis.
“Untuk cewek booking duduk 400 ribu bang, kalau cocok langsung duduk,” kata Mami penyedia cewek di V’ibes Karaoke.
Puluhan cewek dagangan Mami D’VIBES PUB & KTV terpantau ada yang duduk ditempat kegelapan satu ruangan di Hall dengan lantunan House Musik. Mereka duduknya berkelompok, satu meja ada 2 – 5 orang.
Seperti diketahui, Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Pemko Batam bernomor 5/500/3/II/2025, Nomor : 001/II/2025 dan Nomor : I /I/ 2025, Tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, diputuskan jam buka tutup operasional mulai pukul 22.00 – 24.00 wib.
Sesuai ketentuan tersebut, D’VIBES Karaoke dinilai sudah melanggar jam ketentuan dari surat edaran yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Pemko Batam.
Masyarakat sekitar berharap ada ketegasan dari pihak Pemko Batam Dinas untuk segera memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional D’VIBES Karaoke.
“Bagaimana tidak, tempat hiburan ini diduga menyediakan tempat prostitusi dan perjudian,” tandasnya.
Dari seorang sumber pelanggan reguler D’VIBES PUB & KTV” kalau pimpong nya dari Sore sih sudah buka.
“Ada dua jenis tipe bola pimpongnya ada yang nomor sampai 24nya kalau pasang 10 ribu kena di kasih nanti tiket 220 dan juga yg tipe sampai 36 nomor,kalau soal tiketnya mau dicairkan duit bisa juga,” ucapnya.
Dikatakan pelanggan, pemilik D’VIBES PUB & KTV dikabarkan warga keturunan dan pengusaha Karimun.
“Saya dengar pemiliknya D’VIBES PUB & KTV ini pengusaha Karimun,” pungkasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Batam, kepolisian, dan Kodim Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur jam operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, terutama selama periode ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa tempat hiburan malam akan tutup selama delapan hari selama bulan Ramadan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
Tempat hiburan yang dimaksud meliputi Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel.
Surat edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, terutama selama periode ibadah puasa dan perayaan Idul Fitri.
Surat edaran tersebut mengatur bahwa tempat hiburan malam akan tutup selama delapan hari selama bulan Ramadan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 16 tahun 2021 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam.
Tempat hiburan yang dimaksud meliputi Arena Permainan Mekanik/Manual/Elektronik, Diskotik, Karaoke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/Massage, Spa, dan fasilitas hotel.
Tempat hiburan malam akan ditutup pada tanggal berikut:
1. H-1 Ramadan, Hari H (1 Ramadan), dan H+1 atau H+2 Ramadan
2. H-1 Nuzul Qur’an dan Hari H Nuzul Qur’an
3. H-1 Idul Fitri, Hari H Idul Fitri (1 Syawal), dan H+1 Idul Fitri (2 Syawal)
Namun, selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam dapat beroperasi kembali mulai pukul 22.00 WIB hingga 24.00 WIB, dengan ketentuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lokasi usaha.
Tak hanya itu, surat edaran juga mengatur usaha kuliner, seperti restoran dan rumah makan, untuk menutup sekeliling usaha mereka menggunakan kain pembatas atau gorden pada siang hari selama bulan Ramadan.
Seluruh usaha di bidang pariwisata dan hiburan malam akan diawasi oleh Tim Terpadu Pengawasan yang terdiri dari Satpol PP, Kepolisian, Badan Pengusahaan (BP) Batam, dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).
Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(“”)
Resaksi