Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Uncategorized

Polemik Pembongkaran Rumah Warga di Tembesi Tower, Nuryanto: Tidak Segampang Seperti yang Diharapkan

4326
×

Polemik Pembongkaran Rumah Warga di Tembesi Tower, Nuryanto: Tidak Segampang Seperti yang Diharapkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Batam-(KepriPopuler.Com)-Polemik pembongkaran rumah warga yang berada di Tembesi Tower, Sagulung, Kota Batam, tepatnya di RT 001, 002, dan 003, RW 016, yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam pada, Rabu (20/11/2024) beberapa waktu lalu tidak segampang seperti yang diharapkan.

Alasannya, eksekusi pembongkaran tidak boleh dilakukan sebelum ada keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tetap, kecuali dalam kasus-kasus darurat yang telah disetujui oleh hakim.

Example 300x600

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto juga sangat menyesalkan atas rencana aksi pembongkaran sepihak rumah warga Tembesi Tower yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam.

Menurutnya, saat ini warga di Tembesi Tower sedang mengajukan upaya hukum melalui gugatan yang diajukan di PTUN Tanjungpinang.

“Setahu saya gugatannya sudah diterima, dan saat ini sedang dalam proses persidangan,” ujar Nuryanto melalui sambungan telepon, Minggu (22/12/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, negara kita ini kan negara hukum. Seharusnya semua pihak yang terlibat dalam aksi tersebut harus mentaatinya.

Kemudian, kalau berbicara hukum yang paling utama yakni asas kepastian. Dan, asas kepastian itu harusnya yang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Berbicara mengenai keadilan sepenuhnya milik para penegak hukum baik di pengadilan maupun di kepolisian,” tegasnya.

Nuryanto yang juga pernah menjadi Ketua DPRD Kota Batam dua periode ini mengingatkan kepada pemerintah dalam menyikapi permasalahan warga tembesi tower demi dan untuk menjaga dan menghormati hukum, agar bijak dalam menyikapi permasalahan ini.

Menurutnya, warga saat ini sedang mengajukan gugatan di PTUN Tanjungpinang terkait permasalahan pengalokasian lahan dari perusahaan sebelumnya kepada PT. TPM.

“Ada izin peralihan hak. Itu yang lagi digugat warga. Seharusnya semua pihak dalam hal ini pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan itu,” ujar Nuryanto.

“Jangan memaksakan kehendak. Karena ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Kalau bukan pemerintah itu sendiri dan juga aparat penegak hukum yang menghornati hukum, siapa lagi,” ucapnya lagi.

Adapun dasar hukumnya adalah:

# Undang-Undang
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pasal 21.
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 67.

# Peraturan Pemerintah
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 53.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, Pasal 34.

# Prinsip Hukum
1. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
2. Asas kepastian hukum (legal certainty).
3. Asas perlindungan hak-hak warga negara.

Pelanggaran atas larangan ini dapat mengakibatkan:

1. Pembatalan eksekusi.
2. Ganti rugi.
3. Tuntutan pidana.
4. Sanksi administratif.

“Pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum sebelum melakukan tindakan,” pungkasnya.(Tim)

 

 

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *