Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250 Example 728x250
Uncategorized

Nuryanto Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan Terkait Persoalan Tembesi Tower

9977
×

Nuryanto Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum yang Sedang Berjalan Terkait Persoalan Tembesi Tower

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Batam-(KepriPopuler.Com)-Rencana aksi pembongkaran rumah warga yang berada di Tembesi Tower, Sagulung, Kota Batam, tepatnya di RT 001, 002, dan 003, RW 016, yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam pada, Rabu (20/11/2024) beberapa waktu lalu mendapat perlawanan dari ratusan warga.

Dengan tekad dan semangat yang kuat untuk mempertahankan haknya, ratusan warga Tembesi Tower yang berasal dari RT 001, 002, dan 003, RW 016 dengan kompak secara bersama-sama menghalau Tim Terpadu Kota Batam yang ingin mencoba membongkar bangunan yang sudah mereka tempati sejak puluhan tahun silam.

Example 300x600

Ketua RW 016 Tembesi Tower, Fakhrudin mengatakan, sangat menyesalkan atas aksi yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam. Padahal, status lahan di daerah Tembesi Tower masih status quo, karena saat ini warga sedang melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang.

“Seharusnya pemerintah melalui Tim Terpadu Kota Batam menghormati proses peradilan yang saat ini masih berjalan di PTUN Tanjungpinang. Jangan asal main bongkar aja,” ujar Fakhrudin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (23/12/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, warga yang ada disana merasa tidak bersalah. Karena, selama puluhan tahun mereka tinggal di Tembesi Tower tidak pernah warga melanggar aturan – aturan yang dibuat oleh pemerintah.

Bahkan, warga yang tinggal disana atas seizin dari pemerintah. Rata-rata warga yang ada disana sudah memiliki legalitas yang sah seperti SK Wali Kota Batam, Ijin Prinsip dan lainnya. Bahkan, proyek-proyek pemerintah seperti semenisasi, posyandu dan lainnya juga sudah mereka rasakan.

“Nah, kenapa sekarang kami dibilang menduduki lahan perusahaan milik PT. Tanjung Piayu Makmur? Kenapa baru sekarang. Kok gak dari dulu dibilang jika lahan yang kami tempati itu ada pemiliknya,” tegasnya.

Pihaknya berharap, tidak ada niat sedikitpun untuk menghalang-halangi pembangunan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Warga disana hanya mempertahankan apa yang menjadi haknya.

“Kalau bisa berdampingan ajalah. Perusahaan sudah mendapatkan ratusan hektar, masak rumah warga yang hanya beberaoa hektar ini juga mau dibongkar,” harapnya.

Terpisah, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batam, Nuryanto juga sangat menyesalkan atas aksi pembongkaran sepihak yang dilakukan oleh Tim Terpadu Kota Batam.

Menurutnya, Saat ini warga di Tembesi Tower sedang mengajukan upaya hukum melalui gugatan di PTUN Tanjungpinang.

“Setahu saya gugatannya sudah diterima, dan saat ini sedang dalam proses persidangan,” ujar Nuryanto melalui sambungan telepon, Minggu (22/12/2024).

Lebih lanjut dia mengatakan, negara kita ini kan negara hukum. Seharusnya semua pihak yang terlibat dalam aksi tersebut harus mentaatinya.

Kemudian, kalau berbicara hukum yang paling utama yakni asas kepastian. Dan, kepastian itu harusnya yang dilaksanakan oleh pemerintah.

“Berbicara mengenai keadilan sepenuhnya milik para penegak hukum baik di pengadilan maupun di kepolisian,” tegasnya.

Nuryanto yang juga pernah menjadi Ketua DPRD Kota Batam dua periode ini mengingatkan kepada pemerintah dalam menyikapi permasalahan warga tembesi tower demi dan untuk menjaga dan menghormati hukum, agar bijak dalam menyikapi permasalahan ini.

Menurutnya, warga saat ini sedang mengajukan gugatan di PTUN Tanjungpinang terkait permasalahan pengalokasian lahan dari perusahaan sebelumnya kepada PT. TPM.

“Ada izin peralihan hak. Itu yang lagi digugat warga. Seharusnya semua pihak dalam hal ini pemerintah dan aparat penegak hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan itu,” ujar Nuryanto.

“Jangan memaksakan kehendak. Karena ini menyangkut kehidupan masyarakat banyak. Kalau bukan pemerintah itu sendiri dan juga aparat penegak hukum yang menghornati hukum, siapa lagi,” pungkasnya.

Sementara, Kasatpol PP Kota Batam, Imam Tohari, menjelaskan bahwa surat peringatan ketiga tersebut merupakan langkah akhir sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan oleh tim terpadu. Warga diminta untuk mengosongkan lahan dan membongkar bangunan paling lambat pada 20 November 2024.

“Iya, tim terpadu telah melayangkan surat peringatan ke-3 kepada warga Tembesi Tower pada Selasa, 19 November 2024. Namun, saat penyerahan surat, sejumlah warga menyatakan keberatan,” ujar Imam.

Imam menegaskan bahwa jika warga belum mengosongkan lahan sesuai batas waktu yang ditentukan, tim terpadu akan melakukan penindakan.

Rencana penindakan ini akan dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada dan melalui rapat koordinasi terpadu untuk menentukan jadwal.(Tim)

 

 

 

Redaksi

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *